Panwaslih Lhokseumawe Berikan Batas Waktu Hingga 11 Oktober Untuk Tertibkan APK Yang Melanggar |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe memberikan batas waktu dan mengingatkan tim kampanye pasangan calon wali kota dan gubernur agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lima kawasan terlarang.
Peringatan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Idris, dalam rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Idris mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan APK dari paslon yang terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 312 dan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 361 Tahun 2024, yang telah menetapkan lokasi-lokasi terlarang dan yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Dalam rapat tersebut, peserta sepakat untuk menertibkan semua APK yang masih terpasang di kawasan terlarang. "Penertiban APK harus sudah selesai paling lambat pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Jika masih ada APK yang terpasang di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, akan dilakukan tindakan tegas," tegas Idris.
Idris juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Lhokseumawe, agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan damai.
Kelima kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK di Lhokseumawe antara lain:
1. Lapangan Hiraq di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
2. Lapangan Jenderal Sudirman, mencakup Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.
3. Jalan Syekh Syamsudin As Sumatrani, mulai Simpang Kutablang hingga Simpang KP3.
4. Jalan Muhammad Malikul Zahir, mulai Simpang KP3 hingga Simpang Kutablang.
5. Jalan Medan – Banda Aceh, sepanjang Wisma Selat Malaka di Gampong Keude Cunda hingga jalan masuk Kantor Pemadam Kebakaran Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua
Panwaslih berharap dengan adanya peringatan ini, seluruh tim kampanye dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran Pilkada.[]