• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    KIP Kota Lhokseumawe Gelar Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi PPK dan PPS

    Admin
    10/31/24, 08:05 WIB Last Updated 2024-10-31T01:05:42Z

    KIP Kota Lhokseumawe Gelar Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi PPK dan PPS

    Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi penyelenggara di tingkat kecamatan dan gampong di aula Hotel Lido Graha, 30 Oktober 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KIP, Abdul Hakim, SE, MSM.


    Di hadapan anggota PPK dari empat kecamatan serta PPS dari 68 gampong, Abdul hakim menitik beratkan pentingnya penyelenggara pemilihan kepala daerah untuk memahami ketentuan-ketentuan yang ada, agar tidak terjerat dan menjadi masalah hukum di kemudian hari.


    “Pahami secara baik terkait aturan-aturan yang mengatur setiap tahapan. Jangan disepelekan. Karena ada tindakan-tindakan yang bisa menjerat saudara. Ada pasal-pasal pidana yang menyasar penyelengara di tingkat PPK, PPS dan KPPS,” katanya.


    Hakim menambahkan, jika penyelenggara mau membaca dan memahami aturan, maka setidaknya tidak sampai membuat penyelenggara menjadi bermasalah karena ketidaktahuan. “Karena itu kegiatan pada hari ini merupakan salah satu upaya dari KIP Kota Lhokseumawe untuk membekali Anda semua agar sadar hukum,” katanya.

      

    Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Aceh, Dr Amrizal J Prang, SH. LL.M menjadi pemateri pertama yang mengisi forum tersebut. Dosen Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh Utara itu mengulik tentang pemilihan kepala daerah dari aspek hukum yang tertuang dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh dan qanun.


    Sementara M Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, memberikan materi terkait sengketa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan peta daerah yang berpotensi memiliki indeks kerawanan tinggi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


    Pemateri ketiga, Dr Rizwan Haji Ali, dosen ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Universitas Malikussaleh. Mantan komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara ini membahas tentang etika dan teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.


    Bertindak selaku moderator dari kegiatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +