![]() |
Kapolsek Banda Sakti
Sosialisasikan 18 Perkara yang Dapat Diselesaikan Secara Adat Berdasarkan Qanun
Aceh
Newsrbaceh.com I LHOKSEUMAWE
- Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, bersama Danramil 16/Banda Sakti,
Kapten Arm Junaidi, dan Camat Banda Sakti, Yuswardi SKM, MSM, menyelenggarakan
sosialisasi mengenai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 terkait 18 perkara yang dapat
diselesaikan secara adat di gampong. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Keuchik
Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (22/10/2024) pukul
10.00 WIB.
Sosialisasi ini dihadiri oleh
sekitar 30 orang, termasuk perangkat desa dan masyarakat Gampong Keude Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara
melalui adat gampong merupakan langkah penting dalam menjaga keharmonisan
masyarakat dan meredam konflik di tingkat lokal.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki
Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul Akbar mengatakan, Qanun
Aceh No. 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan bagi gampong untuk menyelesaikan
perselisihan, terutama dalam 18 jenis perkara yang diatur. Mulai dari
perselisihan rumah tangga, pencurian ringan, hingga pelanggaran adat tentang
pertanian dan hutan, semuanya dapat diselesaikan melalui musyawarah adat.
Qanun ini, sebut IPTU Zul Akbar,
juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat, yang menguatkan posisi gampong sebagai
lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan bermartabat.
Diharapkan, dengan adanya
sosialisasi ini, masyarakat semakin paham tentang peran adat dalam penyelesaian
konflik dan semakin mengedepankan musyawarah untuk menjaga keharmonisan di
lingkungan masing-masing, pungkasnya.