• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Paslon Nomor 04 Terdepan Dalam Menertibkan APK Sesuai Instruksi Panwaslih

    Admin
    10/10/24, 18:16 WIB Last Updated 2024-10-10T11:29:39Z

    Baliho yang terpasang di jalan merdeka sudah ditertibkan secara mandiri . 10/10 ( newsrbaceh.com)

     

    Newsrbaceh.com | Lhokseumawe – Batas waktu yang diberikan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan hampir habis. Hingga esok, 11 Oktober 2024, hanya satu pasangan calon wali kota yang telah menertibkan APK secara mandiri.

     

    Pasangan calon nomor urut 4, H. Fathani dan H. Zarkasyi, menjadi satu-satunya paslon yang merespons imbauan Panwaslih Lhokseumawe dan hasil rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada yang berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, di Oproom Setdako Lhokseumawe.

     

    Peringatan ini sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Idris. Ia menegaskan bahwa masih ada APK dari paslon lain yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang, bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 312 dan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 361 Tahun 2024.

     

    "Penertiban APK harus sudah selesai paling lambat pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Jika masih ada APK yang terpasang di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, akan dilakukan tindakan tegas," tegas Idris. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada 2024.

     

    Beberapa kawasan yang dilarang untuk pemasangan APK di Lhokseumawe meliputi:

     

    1.       Lapangan Hiraq di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.

    2.       Lapangan Jenderal Sudirman, di Jalan Iskandar Muda, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

    3.       Jalan Syekh Syamsudin As Sumatrani, dari Simpang Kutablang hingga Simpang KP3.

    4.       Jalan Muhammad Malikul Zahir, dari Simpang KP3 hingga Simpang Kutablang.

    5.       Jalan Medan – Banda Aceh, dari Wisma Selat Malaka di Gampong Keude Cunda hingga jalan masuk Kantor Pemadam Kebakaran di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.

     

    Panwaslih berharap seluruh tim kampanye segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keamanan proses Pilkada di Lhokseumawe.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +