Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman menyaksikan proses
pendaftaran calon anggota Panwascam di Sekretariat Panwaslih Aceh Utara. Foto:
Istimewa |
Newsrbaceh.com I LHOKSEUMAWE
– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara resmi
memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslih Kecamatan untuk
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Perpanjangan ini diumumkan pada
Selasa, 30 Juli 2024, menyusul belum tercapainya jumlah pendaftar yang memenuhi
ketentuan minimal hingga batas akhir pendaftaran pada Senin, 29 Juli 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara,
Sudirman, dalam keterangan tertulis menyampaikan, "Langkah ini diambil
untuk memastikan proses pemilihan pengawas kecamatan berlangsung adil dan
sesuai dengan regulasi yang berlaku."
Masa pendaftaran diperpanjang
selama tiga hari, dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, dengan fokus pada 13
kecamatan yang masih membutuhkan tambahan pendaftar. Kecamatan tersebut antara
lain:
Baktiya, Baktiya Barat, Lapang, Lhoksukon,
Muara Batu, Nisam Antara, Paya Bakong, Sawang, Tanah Jambo Aye, Tanah Luas (untuk
pemenuhan kuota pendaftar perempuan), serta: Geureudong Pase, Kuta Makmur, Seunuddon,
(untuk pemenuhan kuota pendaftar laki-laki dan perempuan).
Panwaslih berharap perpanjangan
ini dapat menarik lebih banyak pendaftar, sehingga proses Pilkada mendatang
dapat berjalan dengan lebih baik dan adil. Para calon pendaftar diharapkan
segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Persyaratan Calon Panwascam
Warga Negara Indonesia, berusia
minimal 25 tahun.
Setia pada Pancasila, UUD 1945,
serta cita-cita Proklamasi.
Berintegritas, jujur, adil, dan
berpengetahuan tentang pengawasan.
Berpendidikan minimal
SLTA/sederajat.
Berdomisili di kecamatan yang
dilamar.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau telah keluar dari partai politik selama 5 tahun terakhir.
Tidak pernah dipidana penjara
atau sedang dalam proses hukum.
Bersedia bekerja penuh waktu dan
tidak menduduki jabatan politik atau jabatan di BUMN/BUMD.
Tidak sedang mencalonkan diri
dalam Pemilihan Umum.
Kelengkapan Berkas
Surat lamaran, fotokopi KTP,
pasfoto, dan fotokopi ijazah terakhir. Daftar Riwayat Hidup.
Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani, serta bebas narkoba. Surat izin dari atasan bagi PNS.
Dokumen pendaftaran dikirimkan
melalui email dan wajib diserahkan fisik pada saat tes tertulis.
Panwaslih Aceh Utara menegaskan
bahwa pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut
dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Panwaslih Aceh
Utara.