• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Panwaslih Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Panwascam Pilkada 2024

    Admin
    9/11/24, 14:58 WIB Last Updated 2024-09-11T07:58:56Z

    Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman menyaksikan proses pendaftaran calon anggota Panwascam di Sekretariat Panwaslih Aceh Utara. Foto: Istimewa


    Newsrbaceh.com I LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara resmi memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslih Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Perpanjangan ini diumumkan pada Selasa, 30 Juli 2024, menyusul belum tercapainya jumlah pendaftar yang memenuhi ketentuan minimal hingga batas akhir pendaftaran pada Senin, 29 Juli 2024.

     

    Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, dalam keterangan tertulis menyampaikan, "Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilihan pengawas kecamatan berlangsung adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku."

     

    Masa pendaftaran diperpanjang selama tiga hari, dari 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, dengan fokus pada 13 kecamatan yang masih membutuhkan tambahan pendaftar. Kecamatan tersebut antara lain:

     

    Baktiya, Baktiya Barat, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nisam Antara, Paya Bakong, Sawang, Tanah Jambo Aye, Tanah Luas (untuk pemenuhan kuota pendaftar perempuan), serta: Geureudong Pase, Kuta Makmur, Seunuddon, (untuk pemenuhan kuota pendaftar laki-laki dan perempuan).

     

    Panwaslih berharap perpanjangan ini dapat menarik lebih banyak pendaftar, sehingga proses Pilkada mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan adil. Para calon pendaftar diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

     

    Persyaratan Calon Panwascam

    Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun.

    Setia pada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi.

    Berintegritas, jujur, adil, dan berpengetahuan tentang pengawasan.

    Berpendidikan minimal SLTA/sederajat.

    Berdomisili di kecamatan yang dilamar.

    Sehat jasmani dan rohani.

    Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah keluar dari partai politik selama 5 tahun terakhir.

    Tidak pernah dipidana penjara atau sedang dalam proses hukum.

    Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik atau jabatan di BUMN/BUMD.

    Tidak sedang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum.

     

    Kelengkapan Berkas

    Surat lamaran, fotokopi KTP, pasfoto, dan fotokopi ijazah terakhir. Daftar Riwayat Hidup.

    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Surat izin dari atasan bagi PNS.

    Dokumen pendaftaran dikirimkan melalui email dan wajib diserahkan fisik pada saat tes tertulis.

     

    Panwaslih Aceh Utara menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Panwaslih Aceh Utara.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +