• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Aspirasi Masyarakat Direspons: Haji Uma Laporkan Sengketa Lahan HGU ke Kementerian ATR/BPN

    Admin
    9/20/24, 23:00 WIB Last Updated 2024-09-20T16:00:22Z

    Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

    Newsrbaceh.com | Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mengirim surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung dan masyarakat Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara. 


    Surat yang dikirimkan Jumat (20/9/2024) ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil pertemuan Haji Uma sebelumnya dengan unsur masyarakat Gampong Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat di Kota Lhokseumawe, Minggu (15/9/2024).


    Salah satu poin utama dalam surat Haji Uma kepada Kementerian ATR/BPN yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung sebagai salah satu jalan keluar terhadap upaya penyelesaian sengketa dengan masyarakat.


    "Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat Kilometer VIII beberapa hari lalu, hari ini (Jumat-red) kita mengirim surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN yang salah satu poinnya yaitu meminta agar dilakukan pengukuran ulang atas lahan HGU yang bersengketa", ujar Haji Uma. 


    Haji Uma berharap dengan dilaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT Satya Agung yang menjadi sengketa dapat menjadi salah satu bagian solusi terhadap upaya penyelesaian atas konflik agraria yang telah berlarut sejak tahun 2020 lalu. 


    Beberapa hari sebelumnya, Haji Uma juga telah berkomunikasi dengan Pj Bupati Kabupaten Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung tersebut. Dalam hal ini, Pj Bupati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sengketa ini.


    "Sebelumnya atau paska pertemuan dengan unsur masyarakat Kilometer VIII beberapa hari lalu, saya menyampaikan hal ini kepada Pj Bupati Aceh Utara. Beliau komit untuk menyelesaikan kasus ini agar konflik agraria yang telah berlarut lama ini dapat diselesaikan", kata Haji Uma. 


    Seperti diketahui, konflik agraria antara PT Satya Agung dengan masyarakat ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Menurut masyarakat, pihak perusahaan melakukan pengerukan lahan di wilayah Gampong Kilometer VIII dan melewati tapal batas wilayah desa atau tapal batas Hak Guna Usaha (HGU). 


    Berbagai upaya telah dilakukan oleh  masyarakat, termasuk meminta DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada titik terang atas sengketa lahan ini. 


    Termasuk pada Minggu (15/9/2024) lalu, sejumlah perwakilan masyarakat dari Gampong Kilometer VIII menemui anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk menyampaikan masalah ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +