![]() |
389 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Terima Remisi pada HUT ke-79 RI |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Sebanyak 389 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-79, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.
Acara pemberian remisi ini dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe dan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe. Sebanyak tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe hadir secara simbolis untuk menerima remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menyatakan bahwa 379 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. "Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif. Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus berbuat baik dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Kalapas.
Semangat Proklamasi Kemerdekaan menjadi landasan dalam pemberian remisi ini, di mana narapidana yang berkelakuan baik selama masa pidana diakui sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia. Diharapkan, pemberian remisi yang bertepatan dengan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ini mampu menyadarkan seluruh warga binaan untuk berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.