• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Operasi Gempur, Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

    Admin
    7/31/24, 12:23 WIB Last Updated 2024-07-31T05:23:30Z

    Operasi Gempur, Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

    Newsrbaceh.com | Banda Aceh– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.


    Dalam Siaran Pers Selasa 30 Juli 2024 yang di terima newsrbaceh.com l, Rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 43.468.400, sementara kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) diperkirakan mencapai Rp 30.798.500. 


    Barang bukti berupa 18.264 batang rokok ilegal kini telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


    Rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah salah satu jenis rokok ilegal, yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok yang legal diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.


     Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sebaliknya, rokok ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan.


    Bea Cukai melakukan pengawasan atas produksi dan peredaran rokok untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan secara legal sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara. 


    Apabila ditemukan peredaran rokok ilegal, Petugas Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap rokok ilegal serta orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk penjual rokok ilegal.


    "Kami sampaikan kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar cermat dalam menjual dan membeli rokok. Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut di atas, kami himbau agar tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkan," ujar seorang pejabat Bea Cukai Banda Aceh. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +