Bea Cukai Aceh dan Kejari Lhokseumawe Musnahkan 9 juta Batang Rokok Ilegal |
Newsrbaceh.com | BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pemusnahan sejumlah besar rokok ilegal sebanyak 9.260.000 batang, yang terbungkus dalam 926 karton.
Rokok ilegal ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.
Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, mengatakan sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk 'VR7' kita musnahkan pada hari ini."
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 04 April 2024 serta penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.
Proses pemusnahan dilakukan di dua tempat, secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
Leni Rahmasari juga mengungkapkan bahwa "Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24.621.691.800."
Selain pemusnahan rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.
Komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai adalah untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.