Kepala UPTD Wilayah V BPKA Chaidir, SE.MM |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Sehubungan dengan libur Lebaran dan cuti bersama yang akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024, layanan di Samsat Kota Lhokseumawe akan ditutup. Keputusan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Rabu 3 April 2024.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA Chaidir, SE.MM, menjelaskan bahwa penutupan layanan Samsat dilakukan agar para pegawai dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama dengan keluarga.
“Samsat, termasuk layanan Samsat Keliling dan layanan Samsat Jempol di Kota Lhokseumawe, akan ditutup mulai dari tanggal 8 hingga 15 April dan akan dibuka kembali pada tanggal 16 April,” ujar Chaidir kepada media pada Senin, 3 Maret 2024.
Chaidir juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya untuk segera melakukannya sebelum layanan ditutup.
Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya habis selama masa libur Lebaran, Chaidir menyarankan mereka untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi SIGNAL.
“Aplikasi SIGNAL adalah layanan Samsat Online yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang tambah ke kantor Samsat,” Chaidir.
Berikut adalah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun dan verifikasi data diri.
3. Pilih jenis layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
4. Masukkan nomor polisi kendaraan dan data lainnya.
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan.
7. Simpan bukti pembayaran sebagai bukti transaksi.
Dengan layanan online ini, masyarakat di Lhokseumawe dapat dengan mudah dan cepat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengganggu liburan mereka.