Dalam keterangannya, Mahyuzar menyampaikan bahwa semua ASN, termasuk pegawai PPPK dan Anggota DPRK, telah menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin. Total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Aceh Utara mencapai Rp.48,3 miliar lebih.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp.48,1 miliar diperuntukkan bagi 8.306 orang PNS dan 1.098 pegawai PPPK, sementara Rp.186,6 juta disediakan untuk THR Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.
Mahyuzar juga menekankan pentingnya penggunaan THR ini untuk kebutuhan mendesak, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada perputaran ekonomi masyarakat serta mengendalikan inflasi daerah.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, menyatakan bahwa pembayaran THR kepada ASN merupakan prioritas utama. Dalam upaya memastikan pembayaran tersebut tepat waktu sebelum libur Idulfitri, pembayaran THR telah dimulai sejak tanggal 2 April.
Proses pembayaran THR ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1 /1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Belas Ketiga Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.
Langkah-langkah tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
Nazar menegaskan, pembayaran THR kepada setiap ASN didasarkan pada besaran pendapatan komponen yang didistribusikan pada bulan Maret 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.