Polisi Tangkap Pria Diduga Gelapkan Uang Toko di Lhokseumawe, Kerugian Capai 27 Juta Rupiah |
Newsrbaceh.com| Lhokseumawe - Polisi dari Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak tindak penggelapan uang di sebuah toko, dengan total kerugian mencapai 27 juta rupiah. Pria tersebut adalah MS (30), warga Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penggelapan uang sejumlah sparepart HP dan menjual HP pelanggan tanpa izin dari pemilik toko tempatnya bekerja. Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, M Nasir (37), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Kasus ini terkuak setelah pelapor melaporkan bahwa beberapa HP pelanggan telah dijual tanpa izin, serta sparepart yang ada di toko juga ikut digelapkan oleh tersangka, dengan total kerugian mencapai 27.673.000 rupiah,” jelas Ibrahim.
Menurut Ibrahim, akibat kejadian ini, M Nasir merugi dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka MS telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.