Kasat Reskrim polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim |
Newrbaceh.com | LHOKSEUMAWE – EG Residivis curanmor berusia 44 tahun itu kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri mobil dinas kesehatan Aceh Utara, Jumat 22 Maret 2024.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan penyebaran kasus ini dimulai dari laporan kehilangan dinas mobil oleh pihak terkait.
"Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Iptu Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga. Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon,".
Tim langsung segera puas ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri.
Satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, Nomor kendaraan MROQSI2GT7E0015408 dengan nomor mesin 2KDS431033 sebagai barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.