![]() |
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Laporkan KPU Aceh ke Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu |
Newsrbaceh.com | BANDA ACEH - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Aceh telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Aceh. Laporan ini menggugat dugaan kecurangan yang menghantui jalannya Pemilu di Tanah Rencong.
"Keberanian kita untuk melaporkan KPU terkait dugaan penggelembungan suara di sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) serta praktik kecurangan lapangan menegaskan komitmen kami terhadap integritas demokrasi," ungkap ketua THN Anies-Muhaimin Aceh, Said Irfan S.H.,M.H, C.MLC pada Ahad, 25 Februari 2024.
Dengan telah terhimpun nya 36 laporan dari berbagai lapisan masyarakat Aceh, tim hukum ini telah menyerahkan 10 pelanggaran nyata kepada Bawaslu. Namun, Said menegaskan bahwa penerimaan laporan dari masyarakat masih terbuka lebar, terutama terkait praktik money politic dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Kasus penghitungan suara yang mencolok adalah salah satu sorotan utama, di mana suara untuk paslon hanya mencapai 18 suara secara resmi, namun dalam aplikasi Sirekap KPU, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai 200 bahkan 800 suara. Kejanggalan ini menjadi pemicu utama bagi THN untuk mengambil langkah hukum.
"Ini bukan hanya tentang kepentingan politik, tapi tentang keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi kita. Kami berharap Bawaslu dapat menyelidiki dan mengusut tuntas setiap laporan yang kami sampaikan," tandas Said, menggambarkan keinginan kuat THN untuk memastikan integritas Pemilu tetap terjaga.