Lagi, Pemkab Aceh Utara Geser Posisi 8 Pejabat JPT Pratama |
Prosesi pelantikan dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, terhadap delapan pejabat JPT Pratama dimaksud. Mereka digeser dari jabatan lama untuk menduduki jabatan baru yang setara. Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kabag dan Camat, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sebanyak delapan pejabat JPT Pratama yang dilantik untuk menduduki jabatan baru dalam jajaran Pemkab Aceh Utara, masing-masing Drs Adamy, MPd, sebelumnya merupakan Asisten III (Administrasi Umum) pada Setdakab Aceh Utara dilantik untuk menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bappeda. Saifuddin, SSTP, MSP, dipercayakan untuk memimpin Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM dari sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata.
Selanjutnya dr Baihaki kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan dari sebelumnya sebagai Direktur RSUD Cut Meutia, Saifullah, MPd, sebelumnya merupakan Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan digeser untuk menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Fauzan, SSos, MAP, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekarang menjadi Asisten III (Administrasi Umum) Setdakab Aceh Utara, sedangkan M Nasir, SSos, MSi, yang sebelumnya merupakan Kepala Bappeda kini dipercaya untuk menjadi Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata.
Berikutnya Ir Saifullah, MT, dilantik pada jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dari posisi sebelumnya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan, serta Teuku Cut Ibrahim, SE, MSi, dilantik untuk mengisi jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perhubungan dari jabatan lama sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, antara lain mengharapkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tersebut agar dapat bekerja dengan semangat dan gairah yang baru, yang lebih fresh dan energik demi kemaslahatan masyarakat Aceh Utara.
Disampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan.Mutasi tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4410/JP.00.01/11/2023 tanggal 21 November 2023 Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 292/R-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 11 Januari 2024 Perihal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/587/SJ tanggal 30 Januari 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Kata Dayan, rotasi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik tersebut telah melalui proses pelaksanaan jobfit atau uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan berlaku.
Dayan juga berpesan, bahwa dalam era keterbukaan dan teknologi informasi dewasa ini, agar para pejabat dapat menyikapi dengan bijak berbagai dinamika kondisi di daerah dan nasional, menciptakan iklim kerja yang nyaman dan kondusif, serta menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa, gunakan akal sehat untuk menyaring berita-berita yang berkembang. Sehingga tercipta situasi yang saling mengayomi untuk menjaga persatuan dan kesatuan, bangsa dan negara.
Pada kesempatan itu, Dayan juga mengharapkan agar para pejabat baru tersebut agar rajin-rajin menjemput kue pembangunan ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Sebab, dengan kondisi keuangan APBK Aceh Utara yang jumlahnya sangat terbatas maka sangat minim kegiatan pembangunan yang bisa dilakukan.