Terobosan DPRK dan Pemkot Lhokseumawe, Qanun RTRW dan Administrasi Kependudukan 2023-2044 Disahkan! |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE – Rencana masa depan Kota Lhokseumawe semakin terang dengan disahkannya Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe 2024-2044 serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (28/12/2023), seluruh anggota DPRK Lhokseumawe menyampaikan pandangan fraksinya terhadap kedua rancangan qanun tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, serta didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban.
Pj. Walikota Lhokseumawe yang baru, Hanan, SP, MM, turut hadir dalam rapat tersebut untuk memperkenalkan diri serta menjalin silaturrahmi dengan anggota dewan dan para kepala OPD.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan bahwa sebelumnya, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe bersama dengan pihak eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut.
Selain itu, persetujuan substansi RTRW Kota Lhokseumawe tahun 2024-2044 juga telah diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, setelah pembahasan dengan biro hukum Pemerintah Aceh.
Pj. Walikota, Hanan, SP, MM, juga menegaskan bahwa Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, yang menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.
Sementara Rancangan Qanun tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 adalah langkah strategis untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan investasi di Kota Lhokseumawe. (ADV)