Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan, Pelaku Beristri Hamili Gadis 15 Tahun di Aceh Utara |
Newsrbaceh.com| LHOKSUKON - Kasus menggemparkan terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengungkap kasus jarimah licik dan mengungkap secara seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun, yang dalam kondisi hamil besar.
Pelaku, seorang pria beristri berinisal IS (23 tahun), warga Pirak Timu, Aceh Utara, telah ditahan di ruang tahanan Polres setelah penutupan ini.
Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK, kasus ini terungkap setelah kualitas ayah korban melihat perubahan drastis pada anaknya, termasuk perut yang membesar dan perilaku yang menyebabkannya.
“Dari pengakuan korban, terungkap bahwa niat tersebut terjadi dari bulan April 2023 hingga Oktober 2023. Tersangka, dengan dalih mencari pendamping hidup, merencanakan korban untuk melakukan perbuatan tercela ini,” ungkap AKP Novrizaldi, Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara. Rabu 10 Januari 2023.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara tengah bekerja sama dengan lembaga sosial untuk memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban.
Pelaku buruk pada Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 200 bulan.
Kekejaman dalam kasus ini menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban kejahatan seksual.