Panwaslih dan Satpol PP Lhokseumawe Tertibkan APK di Kawasan Perkantoran TNI |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kali ini, semua APK yang diturunkan terpasang di kawasan militer lokasi perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe, Ahad 14 Januari 2024.
Selain yang dipasang di pagar kantor TNI, APK yang dipasang di pohon juga ikut ditertibkan. “Ada 9 APK dari 5 partai yang ditertibkan karena terbukti melanggar karena dipasang di pagar kantor TNI,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, Ahad.
Menurutnya, atribut kampanye tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe. Caleg yang berkepentingan boleh mengambil kembali dan memasang di tempat yang tidak terputus. Yuli juga mengimbau para caleg yang memasang APK di pohon, juga segera menertibkan sendiri sebelum dibersihkan Satpol PP bersama Panwaslih.
“Kami juga mengimbau baliho kampanye yang dipasang di jalan protokol bisa segera ditertibkan. Surat imbauan sudah beberapa kali kami layangkan kepada partai politik,” tambah Yuli.
Pemkot Lhokseumawe menetapkan jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka sampai di depan Pemadam Kebakaran untuk Jalan Medan – Banda Aceh. Sedangkan di wilayah dalam kota, mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3 dan di Jalan Iskandar Muda, termasuk Lapangan Hiraq dan Lapangan Jenderal Sudirman.
Komandan Denpom IM/I Lhokseumawe, Walikota (CPM) Darwin Nasution, ketika berkunjung ke Kantor Panwaslih Lhokseumawe, beberapa waktu lalu, juga mengingatkan partai politik, caleg, atau tim kampanye agar tidak memasang APK atau bahan di pagar kampanye Denpom serta di kantor militer di Jalan Iskandar Muda.***