• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Ibu Muda Laporkan Mantan Suami karena Penyebaran Foto Bugil di Media Sosial, Pelaku Diamankan

    Admin
    1/09/24, 17:36 WIB Last Updated 2024-01-09T11:04:28Z

    Ibu Muda Laporkan Mantan Suami karena Penyebaran Foto Bugil di Media Sosial, Pelaku Diamankan

    Beritarbaceh.com | LHOKSUKON - Seorang ibu muda berusia 22 tahun dengan CD inisial dari Madat, Aceh Timur, mengambil langkah melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Seni , 8 Januari 2023.

    Tindakan ini dipicu setelah foto-foto bugilnya tersebar luas di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.


    Polres Aceh Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku berinisial SA, 21 tahun, di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. SA tak lama kemudian ditangkap setelah CD melaporkan kejadian tersebut. Bersama dengan SA, petugas juga berhasil menyita handphone yang berisi akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh milik korban.


    Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi SH, menjelaskan bahwa foto-foto tersebut berasal dari tangkapan layar video saat hubungan suami-istri yang direkam oleh pelaku semasa masih bersama korban. Pelaku kemudian menyebarkan tangkapan layar tersebut melalui akun media sosial milik korban yang berhasil dikuasai oleh pelaku.


    AKP Novrizaldi menegaskan bahwa konflik antara keluarga menjadi pemicu utama perbuatan tidak terpuji ini. "Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada rasa sakit hati akibat konflik antar keluarga, itulah sebabnya SA mengungkap foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah dibuat saat mereka masih bersama," katanya.


    Dalam konteks hukum, Novrizaldi menyebut tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Ancaman hukuman pidana bagi pelakunya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.


    Kejadian ini menampilkan dampak serius dari penyebaran konten pribadi secara tidak sah di dunia digital dan menyoroti urgensi perlindungan privasi individu dalam ranah online.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +