Polsek Banda Sakti Berhasil Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kota Lhokseumawe |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Polsek Banda Sakti berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua tersangka, HE (35) warga Kota Lhokseumawe, dan NU (33) warga Kabupaten Aceh Utara, di kawasan Lorong V, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Dalam operasi yang dilakukan, polisi menemukan kedua tersangka sedang duduk di pinggir jalan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu tempat mereka berada.
"HE mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, serta mengakui baru saja mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya, NU, di lokasi kejadian," kata Ipda Arizal.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Mapolsek Banda Sakti. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penindakan Ketat Polsek Banda Sakti: Mengungkap Jejak Penyalahgunaan Narkotika di Lokalitas Kota Lhokseumawe
Personel Polsek Banda Sakti menunjukkan ketegasan dalam mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Lhokseumawe. Dua tersangka yang tertangkap merupakan bukti nyata dari upaya pihak kepolisian dalam membersihkan area rawan narkotika di kawasan Lorong V, Desa Mon Geudong.
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras personel yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. "Kami bersama tim berhasil membekuk kedua tersangka yang sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di pinggir jalan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita merupakan sabu-sabu yang disimpan dengan cermat di bawah kursi kayu tempat kedua tersangka duduk. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, memberikan pesan tegas bahwa penyalahgunaan narkotika tidak akan ditoleransi di wilayah ini.