Penerimaan Pajak Kendaraan di Lhokseumawe Capai 109%, Masyarakat Memanfaatkan Inovasi Layanan Samsat Warkop dan keliling Pasar |
Kepala UPTD Wil V BPKA Chaidir, SE.MM, mengatakan peningkatan luar biasa ini terjadi karena semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Chaidir menjelaskan bahwa upaya meningkatkan penerimaan PKB ini dilakukan melalui inovasi layanan seperti Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi dan layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Dengan syarat yang mudah, hanya perlu membawa KTP, STNK, dan Notice Pajak Asli, proses pembayaran PKB dapat selesai dalam waktu 5 menit di lokasi.
"Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat. Masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor," tambah Chaidir.
Samsat Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan sosialisasi secara langsung, penyediaan informasi layanan Samsat, dan kolaborasi dengan media massa. Hal ini bertujuan agar informasi layanan pembayaran pajak kendaraan sampai kepada masyarakat, sehingga kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.
Chaidir juga mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh meluncurkan program pemutihan denda PKB mulai tanggal 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.
"Diharapkan kepada masyarakat Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe dan sekitarnya, untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan membayar PKB. Kontribusi melalui pembayaran pajak ini sangat penting bagi pembangunan daerah," himbau Chaidir.