Forum Disabilitas Aceh Utara Peringati Hari Disabilitas Internasional |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Perwakilan Forum Disabilitas Kabupaten Aceh Utara, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Lhokseumawe dan LSM Jingki Institute mengadakan silaturahmi dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, di AN Coffee, Lhokseumawe, Ahad (3/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Forum Disabilitas Kabupaten Aceh Utara Martunis, SE., MSM, ketua Pertuni Lhokseumawe Hasbullah, pengurus LSM Jingki Institute Jailani Zulfadli Kawom, Yuti Esawaty, AMd (staf Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos dan P3A Aceh Utara), dan sejumlah anggota Forum Disabilitas Aceh Utara dan Pertuni Lhokseumawe.
Data dari LSM Jingki Institute menyebutkan Data pada Dinas Sosial Aceh tahun 2022 terdapat sebanyak 18.607 orang penyandang disabilitas di Aceh, dengan ragam kategori disabilitas, di antaranya, disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik dan ganda.
Dari jumlah itu, di Kabupaten Aceh Utara terdapat 950 jiwa penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas.
Dan Berdasarkan data dihimpun dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) pada tahun 2020 jumlah penderita disabilitas di Kabupaten Aceh Utara 918 orang dari 27 kecamatan. Dengan jumlah penderita disabilitas terbanyak yaitu Baktiya 58 kasus, Dewantara 47 kasus, Sawang 16 kasus, Banda Baro 13 kasus, dan disusul kecamatan lainnya dengan angka yang lebih kecil.
Menurut Ketua Forum Disabilitas Kabupaten Aceh Utara Martunis Permasalahan-permasalahan terkait disabilitas di Aceh saat ini masih memerlukan penanganan yang maksimal dengan melibatkan lintas sektor.
Beberapa permasalahan yang ada di antaranya akses pendidikan yang masih rendah, tenaga medis yang belum maksimal, rendahnya sarana dan prasarana masyarakat yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, dan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas.
Pada momen Hari Disabilitas Internasional ini kami meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk membuat peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 yang fokus pada Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, kami menekankan perlunya akses pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas dan kesempatan kerja di sektor formal yang setara.
Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan bantuan semata, tetapi juga menyediakan lapangan kerja yang jelas. Selain itu, kami menyoroti kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk penyandang disabilitas dalam APBK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Kami juga meminta agar Dana Desa dialokasikan untuk mengembangkan kelompok rentan difabel di masing-masing desa.
Selanjutnya, kami mencatat ketidaksesuaian data pemilih disabilitas antara KIP Aceh Utara dan Forum Disabilitas Aceh Utara.
Terakhir, kami menekankan pentingnya penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas saat hari pencoblosan Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Provinsi Aceh merupakan provinsi kedelapan dengan jumlah penyandang disabilitas terbanyak di Indonesia. Tahun 2022 persentase penyandang disabilitas Aceh sebesar 2,51 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 2,25 persen.