Music and Art Visa: Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia |
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut,k kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru indonesia.
“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/eventt Internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023).
Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga suratk eterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktus ingkat di Indonesia.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK (Surat Keterangan catatan Kepolisian) tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim.
Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.
Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empatm usic performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).
“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punyab anyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik.
Jika semakin banyako rang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi merekau ntuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa.
Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,” pungkasnya.