• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Banggar dan TAPA Sepakati Rp 266 M Bayar Utang ke BPJS Terkait JKA

    Admin
    11/08/23, 15:57 WIB Last Updated 2023-11-08T08:57:45Z

    Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky saat berbicara dalam rapat Banggar dan TAPA, Rabu (8/11/2023) terkait JKA

    Newsrbaceh.com | BANDA ACEH - Badan Anggaran DPRA (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Kembali melanjutkan rapat terkait dengan JKA di ruang Serbaguna DPRA, Rabu 8 November 2023 Siang.


    Ini merupakan rapat lanjutan setelah sehari sebelumnya juga digelar rapat yang sama untuk mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh ke pihak BPJS terkait dengan JKA sehingga BPJS memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023 rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis. 


    Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si mengatakan, hal itu bukan tanpa sebab. Lantaran dalam pertemuan dengan pihak BPJS Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023. “Sehingga kita menggelar rapat dengan pihak TAPA setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin,” ujar Iskandar Al-Farlaky.


    Dikatakannya, dari hasil evaluasi Kemendagri juga diberi catatan jika terkait utang dengan BPJS agar dilunasi oleh Pemerintah Aceh. Karena itu, kata dia, pihak Banggar meminta TAPA untuk mencari ruang fiskal di APBA-P agar bisa tertutupi utang dengan pihak BPJS sehingga masyarakat Aceh terlayani secara gratis saat berobat ke fasilitas Kesehatan di Aceh. “Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat kita jika berobat, harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ungkap politisi muda asal Peureulak ini. 


    Al-Farlaky mengungkapkan, dalam rapat lanjutan pada, Rabu (8/11/2023)  disepakati angka sebesar Rp 266 M untuk membayar utang kepada pihak BPJS dari total utang yang dilaporkan sebesar Rp 752 M, maka sisanya sebesar Rp 486 M. “Kita sudah minta agar Pemerintah Aceh segera kirim surat mengenai ruang fiskal ini ke BPJS, sementara sisanya harus dicarikan jalan keluar di APBA 2024 nanti," ungkapnya. 


    Iskandar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan kepala Perwakilan BPJS Provinsi Aceh mengenai kesanggupan fiskal tersebut, dan meminta agar BPJS tidak memutus pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Aceh yang berobat di fasilitas Kesehatan. 


    “Insya Allah ini akan terus berlanjut, masyarakat tidak perlu khawatir, kita akan terus mengawal agar program ini berkelanjutan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +