• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe Terungkap: Dugaan Kerugian 3,4 Miliar Rupiah

    Admin
    8/10/23, 12:00 WIB Last Updated 2023-08-10T05:00:25Z

    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor kejari setempat, Kamis, 10 Agustus 2023

    Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah merilis perkembangan terbaru terkait penyelidikan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan upah pungut pajak penerangan jalan di pemerintah kota. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor kejari setempat, Kamis, 10 Agustus 2023, 


    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan bahwa setelah melakukan proses penyelidikan dan dialkukan ekspos selama dua hari berturut-turut,  para jaksa berhasil menemukan bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tersebut.


    Hasil penyelidikan menunjukkan potensi kerugian negara sekitar 3,4 miliar rupiah. 


    Kejaksaan Negeri kota Lhokseumawe telah mengambil langkah serius dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kepada pihak terkait. 


    Seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara terperinci, termasuk pemeriksaan pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan proses pemeriksaan pihak yang terlibat.


    " Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah ditetapkan sebagai pihak yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatan ini," kata lalu.


    " Penyelidikan ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan mendapatkan dukungan untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan yang lebih serius,"


    Dugaan korupsi ini juga mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) seharusnya tidak dibagi-bagikan oleh pejabat terkait, melainkan harus dikelola secara transparan untuk kemajuan kota Lhokseumawe.


    Tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunjukkan komitmen dalam mengungkap dan mengatasi kasus korupsi, serta mengembalikan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kota.


    " Kami berharap bahwa tindakan hukum yang diambil akan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi sehingga tindak pidana semacam ini tidak terulang di masa depan," Pungkas Lalu Syaifudin.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +