• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4.5 Hektar di Aceh Utara dalam Momentum HUT RI Ke-78

    Admin
    8/16/23, 11:02 WIB Last Updated 2023-08-16T08:24:42Z

    BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4.5 Hektar di Aceh Utara

    Newsrbaceh.com | ACEH UTARA - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan narkotika. Dalam aksi bersejarah ini, BNN RI memusnahkan ladang ganja seluas 4.5 hektar di Sawang, Aceh Utara, sebagai langkah konkret dalam perang melawan narkotika di Indonesia. Rabu 16 Agustus 2023.


    Dalam misi berani ini, BNN RI berhasil mengidentifikasi 11 titik ladang ganja siap panen di Dusun Alue le Mudek, Desa Teupin Reuseup. Lahan yang berada pada ketinggian 214 MDPL - 291

    MDPL tersebut ditemukan tim BNN dari hasil kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam kegiatan penyelidikan yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 13 Agustus 2023. Hasil temuan ini membuka mata akan perluasan masalah narkotika di wilayah tersebut.


    Pimpinan Deputi Pemberantasan, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin tim gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk BNN pusat, Polri, TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya. Mereka berkolaborasi dalam memusnahkan ebih dari 21.100 pohon ganja dengan total berat mencapai 20 Ton. Aksi ini merupakan respons tegas terhadap upaya penanaman dan peredaran narkotika di wilayah.


    Wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reuseup, memiliki peran khusus dalam program Alternative Development yang digagas oleh BNN. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ganja untuk beralih ke usaha pertanian produktif lainnya. 


    Tindakan pemusnahan ladang ganja ini sejalan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


    Dengan pemusnahan ladang ganja ini, BNN RI memberikan pesan kuat bahwa Indonesia berdiri teguh dalam perang melawan narkotika demi masa depan yang bersih dan bercahaya bagi generasi mendatang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +