• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    344 Napi di Lapas IIA Lhokseumawe Terima Remisi, Seorang Langsung Bebas

    Admin
    8/18/23, 13:16 WIB Last Updated 2023-08-18T06:16:17Z

    Efendi, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe bersama PJ wali kota Lhokseumawe Dr imran

    Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Perayaan tak terlupakan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe saat 344 dari 520 narapidana menerima remisi istimewa pada peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia. Dalam momen bersejarah ini, satu di antaranya secara langsung merasakan angin bebas.


    Tidak hanya sekadar pengurangan hukuman, remisi ini menjadi cahaya harapan bagi narapidana yang telah menorehkan perubahan nyata dalam perilaku mereka. Keputusan ini pun bukan sembarang keputusan, melainkan hasil pengamatan cermat dari para pengurus di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.


    Penjabat Walikota Lhokseumawe, Imran, menyatakan keyakinannya bahwa kesadaran untuk meraih kehidupan yang lebih baik harus datang dari dalam diri sendiri. "Lebih bagus jika kesadaran tersebut timbul dari batin, daripada dipicu oleh faktor eksternal," tegas Imran.


    Peristiwa ini memberikan pencerahan baru tentang peran Lapas. Lebih dari sekadar penjara, Lapas menjadi wadah penting bagi reintegrasi sosial. Tempat di mana proses mengintegrasikan diri kembali dengan masyarakat diawali. 


    Imran menekankan pada narapidana yang meraih kemerdekaan untuk tidak melupakan pesan ini. "Kami berharap narapidana yang kembali ke bebas tidak hanya menjauhi lapas, tetapi juga menghindari kembali kepada tindakan kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.


    Dalam wawancara eksklusif, Imran juga menyoroti peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika. "Saling mengingatkan tentang bahayanya narkotika adalah suatu bentuk cinta dan perhatian yang sangat dibutuhkan," ungkapnya penuh perhatian.


    Sementara itu, Efendi, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, membeberkan bahwa dari total 520 narapidana di Lapas, 344 diantaranya merasakan hembusan angin kebebasan lewat remisi. Remisi ini memberikan mereka kesempatan baru, minimal sebulan dan maksimal enam bulan, untuk membuktikan perubahan yang lebih besar lagi.


    Perayaan kemerdekaan ini menyaksikan kebahagiaan satu narapidana yang kembali merasakan indahnya kebebasan. Namun, masih ada cerita lain yang berlanjut. Bagi narapidana yang belum mendapat remisi, proses hukum tetap berjalan. Dalam pesan akhir, Efendi menegaskan, "Mereka yang masih dalam proses hukum harus tetap menghadapinya dengan kepala tegak, karena putusan akhir belum tercapai."


    Dalam momen ini, terpancar harapan akan masa depan yang lebih baik, tercipta oleh perubahan dan usaha keras dari mereka yang pernah berada di balik jeruji.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +