• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    247 Napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Remisi, 2 Napi Langsung Bebas

    Admin
    8/18/23, 11:44 WIB Last Updated 2023-08-18T04:44:38Z


    Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Rusli SH, PJ Bupati Aceh Utara bersama sekda 

    Newsrbaceh.com | LHOKSUKON - Suasana meriah dan khidmat menghiasi Lapas Kelas IIB Lhoksukon saat menggelar Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Acara berlangsung di Aula Serbaguna Lapas pada Kamis, 17 Agustus 2023.


    Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Rusli SH, mengumumkan dengan bangga bahwa sebanyak 247 narapidana yang berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dalam jumlah ini, 245 narapidana meraih Remisi Umum I, sementara 2 narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang memberikan mereka kebebasan langsung pada tanggal 17 Agustus.


    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dengan catatan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.


    Tidak hanya itu, suasana semakin semarak saat Pj. Bupati Aceh Utara, mewakili seluruh Indonesia, membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Ucapan "Selamat atas Remisi Tahun Ini" menghampiri 175.510 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi.


    Tidak hanya sekedar simbolis, penyerahan remisi kepada 247 narapidana dilakukan dengan penuh haru. Pj. Bupati Aceh Utara bersama Plt. Kalapas Kelas IIB Lhoksukon secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua narapidana, yang mewakili harapan bahwa remisi tersebut akan memberikan semangat dan motivasi bagi mereka untuk mewujudkan perubahan positif dalam masyarakat setelah mereka bebas.


    Keberadaan tamu undangan seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Kapolsek Lhoksukon, serta perwakilan berbagai instansi pemerintah daerah setempat semakin menguatkan kesan bahwa rehabilitasi narapidana adalah sebuah upaya bersama.


    Acara ini tidak hanya merupakan tindakan administratif belaka, tetapi juga bentuk nyata implementasi kebijakan progresif yang berfokus pada pemulihan narapidana. Harapan besar terletak pada remisi ini, dengan aspirasi agar memberikan semangat dan motivasi kepada narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif di masyarakat setelah masa tahanan.


    Semangat perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan RI dihidupkan kembali oleh seluruh petugas dan warga binaan Lapas Lhoksukon, yang melaksanakan upacara dengan khidmat. Kemeriahan acara juga mengandung makna mendalam bahwa semangat kemerdekaan masih berkobar di hati setiap individu.


    Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, sembari menegaskan bahwa kondisi Lapas Lhoksukon tetap aman dan kondusif. Sebuah catatan positif untuk diingat dari peristiwa bersejarah ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +