• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Perpanjangan Pinjam Pakai PT RS Arun, Kabag Prokopim Lhokseumawe Harapkan Pengelolaan Sesuai Standar

    Admin
    7/20/23, 18:02 WIB Last Updated 2023-07-20T11:02:28Z

    Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Darius, S.Sn

    Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Setelah adanya persetujuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), terkait perpanjangan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pemerintah setempat memberikan apresiasi.


    Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Darius, S.Sn, atas perpanjangan pinjam pakai rumah sakit yang terdiri dari tanah, bangunan, dan peralatan dari tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 11 Juli 2025.


    Darius juga menaruh harapan, adanya peningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe secara maksimal, sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan RI terkait permohonan hibah RS Arun yang telah disampaikan sebelumnya. 


    “Kita harus manfaatkan fasilitas ini untuk kepentingan masyarakat secara maksimal, agar pasien bisa dirawat dengan baik di rumah sakit kita dan tidak sampai terlantar,” ujarnya.


    Menurut Darius, sebelumnya rumah sakit tersebut hanya diperuntukan bagi karyawan PT Arun saja. Namun kini masyarakat umum juga dapat memperoleh perawatan, mulai dari wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe, Takengon, serta Bireun. Rumah sakit ini juga diproyeksikan mampu melayani ribuan pasien per tahun, dengan seluruh fasilitas medis yang tersedia.


    “Pinjam pakai juga memiliki syarat, yaitu pengelolaan dan pelayanan harus sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Jadi kita juga mengharapkan orang-orang berkompeten yang bekerja di rumah sakit itu,” pungkasnya


    Diketahui, perpanjangan perjanjian ini merupakan realisasi LMAN dalam melaksanakan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), dan upaya meningkatkan nilai dari aset yang dikelola sesuai representasi dari tata kelola BMN berdasarkan PP 27 Tahun 2014.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +