Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.MM |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe – mencapai 11.253 Kendaraan di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.MM melalui Plt. Kasi pendataan dan Penetapan pada , Amril Nizan kepada awak media Senin, 3 Juli 2023.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini telah menyasar bagi seluruh kalangan masyarakat, masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu dengan program pemutihan ini,” ujar Amril Nizan.
“Apalagi dengan adanya program Samsat Jemput Pajak Online (Jempol) yang diberada di warung-warung kopi ini sudah sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya, karena hanya 5 menit saja, pajak kendaraannya sudah terbayarkan,” tulisnya.
Dari 11.253 kendaraan yang telah memanfaatkan program pemutihan, yang telah melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 9.902 unit kendaraan dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi sebanyak 1.133 unit kendaraan.
“Pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe sebanyak 218 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari April hingga Juni 2023. Karena Program Samsat Keliling merupakan program baru untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan Samsat Kota Lhokseumawe kepada masyarakat,” ujar Amril.
Dengan berhentinya program pemutihan pajak kendaraan ini, kata Amril, bahwa masyarakat yang belum melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak, maka segerakanlah. Karena dalam waktu dekat, Pemerintah akan memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.