Potong Rahmi |
Cut Rahmi
Nim : 4022020041
Prodi : Ekonomi Syariah
Fakultas : FEBI IAIN LANGSA
Semester Enam
Newsrbaceh.com | Aceh - Pada saat ini Khususnya di Aceh telah ada Bank - bank yang beroperasi menurut Syariah Islam yaitu seperti Bank BSI (Bank Syariah Indonesia), Bank Syariah Mandiri, BPD Aceh Syariah dan juga Bank Muamalat yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan menurut ajaran Islam.
Pada tanggal 8 bulan Mei tahun 2023 sampai dengan 11 Mei 2023 Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) mengalami gangguan baik pada mesin ATM, sistem layanan hingga teller di kantor cabang Bank BSI . Para Pihak BSI menyampaikan berita hal tersebut disebabkan sistem keamanan BSI yang para nasabahnya tidak dapat mengakses untuk sementara waktu dan akan segera kembali normal. Namun, gangguan ini terjadi selama 3 hari.
Namun hal yang terjadi tersebut tidak hanya terjadi di aceh saja tetapi juga nasional, dengan adanya layanan error tersebut masyarakat banyak yang mengeluh sampai terdengar ke pihak DPRA.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menyebutkan himbauan sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar konvensi bank bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya konvensional bank itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada para wartawan, pada Kamis (11/5/2023).
Seharusnya dalam hal ini, bukan Qanun LKS yang harus diperbaiki ataupun direvisi melainkan operasional sistem BSI, dikarenakan bank BSI tergolong masih sangat baru dalam hal lembaga keuangan syariah. Padahal di Aceh selain bank BSI masih ada Bank Aceh dan bank- bank syariah lainnya, kenapa harus direvisi lagi. Yang down system BSI kenapa yang harus direvisi Qanun LKS. Padahal Qanun tersebut sudah tepat dan jangan di ganggu gugat lagi, sudah saatnya masyarakat aceh khususnya umat islam untuk menyesuaikan tata cara dalam bermuamalah yang sesuai dengan syariat islam tanpa bertentangan dengan Al-Quran dan hadist. Jangan malah kembali lagi ke konvensional yang sudah jelas bertentangan dengan syariat islam.
Jadi kesimpulannya, perbaiki sistemnya jangan mengubah peraturan yang sudah diberlakukan, adapun hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara memperkuat sistem kemanan agar tidak terjadi lagi gangguan yang dapat menganggu aktivitas baik dalam hal perekonomian maupun dalam masyarakat.