Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK memperlihatkan BB sabu 12 kg di Mapolres Aceh utara |
Newsrbaceh.com | LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan narkoba jenis sabu seberat 12 kg dari pengedar narkoba jaringan internasional dari perairan Thailand.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK mengatakan pengungkap kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
"Berdasarkan pengembangan Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya," Ungkap AKP Deden Heksaputera dalam Konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, kamis 18 Mei 2023.
"Polisi juga menangkap 3 orang tersangka yakni DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya," Kata Deden.
AKBP Deden mengatakan, Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.
Dari hasil Interogasi DA dan FA, Kapolres menambahkan, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari penempatan RA, dari informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA dirumahnya.
"Dari tuntutan RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang gudang," ujar AKBP Deden Heksaputera.
Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres AKBP Deden Heksaputera mengatakan barang haram tersebut berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas Perbuatannya, Ketiga terpidana dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami telah menyelamatkan 120 ribu jiwa," pungkas Kapolres Aceh Utara.