• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Pj Wali Kota Lhokseumawe Harap Sekolah Jadi Promotor anti Bullying

    Admin
    5/08/23, 15:42 WIB Last Updated 2023-05-08T08:42:42Z

    Pj Wali Kota melalukan kunjungan ke Sekolah Sukma Bangsa, Senin 

    Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWSE - Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd, mengintruksikan agar pihak sekolah tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying (perundungan). 


    Dikeluarkan dari sekolah adalah konsekuensi terakhir yang dapat dilakukan, apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap terjebak melakukan aksi kekerasan. 


    Hal tersebut disampaikan saat Pj Wali Kota melalukan kunjungan ke Sekolah Sukma Bangsa dan SMA Negeri 1 Lhokseumawe, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe A. Haris, S.Sos, M.Si, Senin, (05/08/2023) pagi. 


    Imran juga menyampaikan, pembangunan karakter adalah hal yang penting bagi siswa. Diperlukan peran penting dari guru kolaborasi, kepala sekolah dan juga orang tua. Dia juga memohon tegas terhadap perilaku bullying dan kekerasan di kalangan siswa dan remaja.


    "Saat ini sedang marak yakni tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial. Ini menjadi tugas kita bersama," pungkasnya.


    “Isu bullying atau perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahasa. Maka dari itu saya harap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti bullying bagi siswanya” pungkas Imran. 


    Dia juga menyatakan pada pihak sekolah untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran, dan bullying beberapa kali. Namun apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.


    "Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran," tegas Imran.


    Di Indonesia, seperti yang diketahui telah ada hukum dasar bullying yang terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa penjara pidana dan atau denda yang mana seharusnya tindakan bullying tidak dilakukan lagi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +