Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan Press Release terkait pengembalian uang negara terkait perkara RS PT Arun. Jumat 5 Mei 2023. |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, turut mengapresiasi pengembalian uang sebagai bukti bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe senilai Rp3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Pj Lhokseumawe Dr Imran melalui Asisten I Muhammad Maxalmina menyebutkan, Jumat 5 Mei 2023 mendukung penuh proses hukum terkait RS Arun dan kasus lain di Lhokseumawe.
Dan wajib berharap kasus PT Rumah Sakit Arun dapat cepat selesai sehingga kepengurusan yang baru dapat menjadi perhatian dan optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar juga diharapkan bisa terus tuntas.
"Semoga semua proses berjalan lancar dan berdampak baik bagi kota kita. Kami Pemko Lhokseumawe siap mendukung penuh, upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari," tulisnya.
Maxalmina juga berharap, agar seluruh elemen bisa bekerjasama untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini juga bisa menjadi proses pembelajaran awal bagi semua pihak, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima gratifikasi yang tentu saja bisa merugikan banyak pihak.
"Saya juga berterima kasih kepada teman-teman direktori Perusda (Perusahaan Daerah/PTPL) yang telah dengan niat baik mendukung penegakan hukum, dengan upaya mengembalikan uang tersebut," pungkas Maxalmina.