Direktur PT RS Arun Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Kejari Lhokseumawe) kembali menerima pengembalian uang korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Jumat 19 Mei 2023.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mengembalikan uang masing-masing Rp 129.742.120 dari MD dan Rp. 55.000.000 dari RG kepada penyidik, Jumat (19/5). Uang itu diduga terkait dugaan korupsi pada pengelolaan PT RS Arun.
Dengan adanya pengembalian hari ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp. 8.120.881.592.
Jaksa Geledah Rumah istri direktur PT RS Arun Lhokseumawe.
Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah rumah istri Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi, di Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Jumat, 19 Mei 2023.
Sebelumnya, tim penyidik sudah menggeledah rumah Hariadi, tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun, di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 16 Mei 2023.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH, mengatakan penggeledahan di rumah istri Hariadi di kawasan Kandang untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan tindak pidana yang dilakukan Hariadi. Selain itu, untuk mencari dokumen-dokumen maupun bukti-bukti lain terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Therry Gutama menyebut hasil penggeledahan di rumah istri Hariadi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.