Kejari lhokseumawe menetapkan mantan wali kota sebagai tersangka korupsi |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun daerah setempat, Senin, 22 Mei 2023.
Dengan tangan diborgol dan memakai rompi merah Suaidi Yahya menuruni tangga yang diapit oleh tim penyelidik dan pengamanan lainnya dari dalam ruang Kejari setempat ke dalam ruang tahanan mobil.
Sementara itu, mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat diwawancarai wartawan, tidak ada yang ingin saya sampaikan," kata Suaidi Yahya kepada wartawan sambil berjalan dibawa oleh tim penyidik menuju ke mobil tahanan.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dipanggil penyidik dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT. Rumah Sakit Arun daerah setempat.
Informasi yang diminta, Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari, ikut didampingi istrinya menggunakan mobil Honda jazz.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, tiba di kantor Kejari Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi.
"Dan ini merupakan panggilan ke-tiga Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, ke-dua tidak hadir, dan hari ini hadir," Senin, 22 Mei 2023.