• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Keren! Bayar Pajak Bisa di Warkop, Hingga April 2.948 Sudah dilayani Dengan Penerimaan Rp2.6 Miliar

    Admin
    4/29/23, 10:37 WIB Last Updated 2023-04-29T03:37:49Z

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD dan Kasatlantas polres Lhokseumawe 

    Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah V/ Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir SE.MM menyampaikan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada layanan samsat warung kopi semakin antusias, ini terlihat dari meningkatnya jumlah penerimaan PKB yang di bayarkan masyarakat di layanan samsat warung kopi sampai dengan tgl 27 April 2023 sebanyak 2.948 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 2.610.865.103,

    " Penerimaan pada layanan Samsat warung kopi tersebut sudah menyamai penerimaan pada tahun 2022 dengan jumlah Rp 2.614.210.319,- hitungan kami penerimaan PKB pada Samsat warung kopi di akhir tahun 2023 ini mencapai lebih 6 Milyar," ujar Chaidir optimis.

    Layanan Samsat Keliling di wilayah kerja Samsat kota lhokseumawe yang baru di luncurkan pada bulan Februari 2023 yang berlokasi di pasar juga mendapat respons baik masyarakat oleh ini terlihat dari penerimaan pembayaran sampai April 2023 mengumpulkan 435 unit kendaraan dengan penerimaan Rp.284.710.200,- angka ini akan terus meningkat seiring semangkin terinformasikan layanan samsat keliling ke masyarakat.

    Samsat lhokseumawe terus menerus berupaya meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan meningkatkan akses layanan ketengah-tengah masyarakat di antaranya dengan menghadirkan layanan samsat warung kopi dan layanan samsat keliling, syaratnya mudah cukup dengan membawa KTP, STNK dan Pemberitahuan Pajak Asli proses 5 menit selesai.

    Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Warung Kopi yaitu: Senin-Jumat di Dr Kupi Espresso wil Kec.Muara Dua, Selasa- Kamis di D'Royal Coffeespace wil Kec. Banda Sakti dan Rabu di Kantor BPKAD kota lhokseumawe sebelah Taufik kupi.

    sedangkan untuk Jadwal layanan Samsat Keliling yaitu: setiap Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera dan Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

    Untuk jam layanan Samsat warung kopi dan Samsat keliling dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. ucap Chaidir.

    Hadirnya Samsat warung kopi dan Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena tidak harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak tersebut.

    Pembayaran pajak kendaraan tidak menjadi aktifitas utama bagi masyarakat, sambil ngopi atau sambil belanja ke pasar pun bisa membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak menutupi waktu dan jauh harus ke kantor Samsat untuk membayar PKB, ka.uptd wilayah V BPKA chaidir juga terus menerus menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program layanan samsat di warung kopi dan layanan samsat keliling karena layanannya cepat dan mudah. 

    "Jangan sampai data kendaraan di hapus karena menunggak pajak," Himbau Chaidir.

    Menunggak membayar PKB itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).




    "Untuk mengantisipasi petugas tersebut mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Chaidir, sehingga melanjutkan, bila data atau




    identitas kendaraan akan dihapuskan maka kendaraan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +