Keuchik Pusong Baru Hamdan Hamzah didampingi Tgk imum mengalirkan BLT Ekstrem langsung ke KPM |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Pemerintah kini fokus menghapuskan kemiskinan ekstrem Langkah ini mengacu amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Salah satu langkahnya, pemerintah menggelontorkan lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2023 yang diambil dari Dana Desa.
BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan atau Rp 3.600.000 selama setahun.
Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.
Keuchik Pusong Baru Hamdan Hamzah mengatakan, untuk di desa Pusong baru ada 71 keluarga penerima Manfaat dengan total Dana Rp 63.900.000 per tiga bulan, sedangkan untuk pertahunnya Rp.255.600.000 yang diambil dari Dana Desa, ujarnya kepada newsrbaceh.com. Senin, 3 April 2023.
Selanjut nya untuk penetapan penerima tersebut dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) agar BLT benar-benar tepat sasaran dan layak.
“Semoga dengan adanya bantuan langsung tunai dari pemerintah ini bisa bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari apalagi dalam bulan suci ramadhan ini,” Ungkap Keuchik Hamdan.
Perlu diketahui bahwa, BLT Dana Desa ini mengalami sedikit perubahan. Walaupun pada tahun 2023 ini aturan terbaru mengenai kebijakan dari BLT dana desa diterapkan.
Peraturan tersebut telah mengubah nama program BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.
Walaupun jumlah bantuan sama, tetap saja ada sedikit perbedaan pada teknisnya maupun persyaratan penerimanya.
Namun ada aturan baru, penerima sasaran BLT Dana Desa 2023, yaitu Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong kelompok ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menetapkan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Maka dari itu, pemerintah secara tegas akan melindungi siapa saja masyarakat yang berhak dinyatakan sebagai penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 agar tepat sasaran dalam penyampaiannya .
Melalui survei dan pendataan yang dilakukan oleh perangkat desa, terlebih dahulu akan ada penilaian layak atau tidaknya dalam menerima BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023.