Dea Ananda Putri sedang Menjalani Hukuman Cambuk Sebanyak 100 kali. Foto : Newsrbaceh.com |
Newsrbaceh.com | Lhokseumawe - Sepasang kekasih di Lhokseumawe dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman dilakukan di halaman Markas komando Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Selasa 21 Maret 2023.
Terhukum cambuk itu adalah Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Ananda Putri. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat pasal 33, yakni melakukan Jarimah Zina. Keduanya masing-masing dicambuk dengan rotan sebanyak 100 kali.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan masa tersingkir yang telah tersakiti sebagai hukuman tambahan dan tidak dapat dikurangkan dalam uqubat sehingga dihukum dicambuk sebanyak 100 kali.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, Ini eksekusi cambuk perdana, saat saya ditembak sebagai Kasatpol di Satpol PP dan WH di Kota Lhokseumawe, Alhamdulillah kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syariah untuk eksekusi eksekusinya.
Amar putusan sudah keluar, maka kita laksanakan di mako Satpol PP dan WH hari ini, selasa (21/3), sehingga kita bisa menegakkan Syariat Islam, atau hukuman Syariat Islam itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat kota lhokseumawe.
Saya berharap, masa saya melakukan atraksi di sini, pelaksanaan-pelaksanaan pukulan seperti ini mungkin Insya Allah kedepan kita akan minimalisir, mungkin lebih pembinaan sebagai inovasi yang sudah kita sampaikan ke pemenang, dia.
Kita disini juga ada balai rehabilitasi moral dan akhlak, tujuan balai ini untuk pembinaan agar mereka menjadi suri tauladan untuk mereka sendiri dan masyarakat nantinya, kata Kasatpol PP dan WH, Heri Maulana.