• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tuntaskan Kasus Preman Asal Lhokseumawe

    Admin
    3/02/23, 14:46 WIB Last Updated 2023-03-02T07:46:15Z

    Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menuntaskan proses hukum terhadap aksi premanisme

    Newsrbaceh.com | LHOKSUKON - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menuntaskan proses hukum terhadap aksi premanisme yang menjerat seorang tersangka berinisial MRF (22) warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

    Tersangka ini dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 368 KUH Pidana sebab telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pemerasan terhadap korban Muhammad Ravi Alqidri warga Meunasah Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara.

    “Proses hukum terhadap tersangka sudah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, kemarin tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepmor honda beat milik korban sudah kita serahkan ke jaksa.” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra,SIK,MH Kamis (2/3/2023).

    AKP Agus menjelaskan, penangkapan penangkapan MRF pada 7 Januari lalu, yang mana peristiwa pidana terjadi dan dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada 1 Januari 2023, pelaku menuduh jika korban ini adalah orang yang mengambil handphone adiknya," ungkap AKP Agus.

    Beberapa saat terjadi, pelaku mengajak korban untuk menemui adiknya berboncengan menggunakan sepmor korban, saat di jalan pelaku meminta uang korban dengan menyertakan ancaman akan melukai korban, baru kemudian korban pelaku kerumahnya untuk meminta uang pada orang tuanya.

    "Sampai dirumahnya, korban masuk ke rumah untuk menemui orangnya dengan meninggalkan dugaan di luar pagar di atas sepeda motor, hingga selanjutnya tersangka tancap gas membawa kabur sepeda motor korban," pungkas AKP Agus.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +