Ilyas Isti ST, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh |
Newsrbaceh.com | Gayo Lues- Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Rabu 15 Maret 2023 di Aula Kankemenag setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues H Akly SAg MH Dalam hal ini di wakili Kasubbag TU Dharmika Yoga SE MPd dalam pembukaan sosialisasi tersebut mengatakan, setelah ditetapkannya Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues memenuhi syarat dalam tahap penilaian pendahuluan oleh Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kemenag RI sebagai Calon Pilot Project menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama, perlu dilakukannya sosialisasi penyelengaraan pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dharmika Yoga Menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini apa yang di cita-citakan dan diharapkan bisa tercapai, yakni Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues lolos dalam penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sementara itu Ilyas Isti ST, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dalam paparannya menyebutkan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi, dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OP3) yang dijadikan acuan kualitas.
Ilyas Isti menambahkan, maksud dari penilaian ini yaitu mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan serta pengelola pengaduan.
Tujuan dari penilaian guna perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terjadinya maladministrasi, melalui pemenuhan standar pelayanan. Sehingga terjadinya reformasi birokrasi.
Ilyas menambahkan, pelayanan yang di evaluasi yaitu terkait standar pelayanan. Diantaranya pelayanan sekuriti, pelayanan parkir, pelayanan kebersihan, pelayanan resepsionis, ruang tunggu, ruang tamu, toilet, pelayanan kartu, pelayanan antrian, pelayanan informasi, penerima berkas, pelayanan registrasi, pelayanan verifikasi. Juga standar waktu, tarif/biaya, pelayanan khusus disabilitas dan pelayanan lainnya.
Selain itu, pihak Ombudsman juga mengingatkan agar sekolah di bawah naungan Kemenag, dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) nantinya harus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Madrasah Negeri/Swasta, para Kepala KUA Kecamatan, KTU MAN, MTsN, Pokjawas, Pokjaluh dan ASN kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues.