• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Delapan Qanun Ditetapkan, Salah Satunya Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Lhokseumawe

    Admin
    3/07/23, 11:26 WIB Last Updated 2023-03-07T04:27:50Z

    Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dalam Rapat ParipurnaTentang Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023

    Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe Tentang Penetapan Rancangan Program Qanun Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin 6 Maret 2023. 

    Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, juga turut hadir oleh Wakil Ketua DPRK, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD di Lingkup Pemko Lhokseumawe serta undangan tamu lainnya.

    Pj Walikota Imran menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe khususnya kepada Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi legislasinya dalam rangka memenuhi tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRK Lhokseumawe, ucap nya menyambut sambutan Program Rancangan Qanun Legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2023,

    ”Rencana kerja dalam pembahasan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe antara legislatif dan eksekutif ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Qanun Kota Lhokseumawe,” Ujar Imran.

    Imran juga menyampaikan bahwa Program Legislasi Kota Lhokseumawe Prioritas Tahun 2023 akan menetapkan sebanyak delapan rancangan qanun. Adapun rancangan qanun tersebut yaitu tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023–2043, Ketertiban Umum, Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, Pertanggung Jawaban APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 Dan APBK Tahun Anggaran 2024.

    ”Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe sangat penting untuk segera diterapkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Lhokseumawe,” Tambahnya.

    Terakhir Imran juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kebersamaan dan kerjasama yang telah terjalin cukup baik antara legislatif dan eksekutif dan berharap kerjasama tersebut dapat berjalan pada tahun-tahun berikutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +