• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Philanthropreneurship, Akses Pengentasan Kemiskinan melalui ZISWAF

    Admin
    2/12/23, 15:16 WIB Last Updated 2023-02-12T08:16:53Z

    Zuhri Baihaqi Ketua LazismuKota Lhokseumawe

    Oleh Farhan Zuhri Baihaqi
    Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Lhokseumawe


    Akhir-akhir ini tergolong sudah mulai menjamur Lembaga sosial nirlaba yang mencoba mewarnai Aceh untuk pengentasan kemiskinan baik lembaga yang bersifat Nasional maupun Lembaga lokal. Lebih spesifik lembaga yang mengelola dana Zakat Infaq maupun Shadaqah ( ZIS) dan sudah terdaftar sebelumnya.

    Dari pemanfaatan dana umat tersebut, masih belum ada perubahan yang drastis terkait dengan status fakir/miskin yang menerima dana ZIS tersebut. Pergerakan lembaga-lembaga yang mengelola dana ZIS semisal Baitul Mal dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta Badan Amil Zakat (BAZ) masih belum terlalu inovatif dan produktif.

    Perlu ada sebuah solusi terkait pemanfaatan dana umat ini yang diamanahkan kepada Baitul Mal, LAZ maupun BAZ untuk lebih inovatif dan produktif serta tepat sasaran, salah satunya ada pola “Philanthropreneurship”.

    Filantropreneurship sendiri berasal dari kata Filantropi dan Kewirausahaan yang mempunyai makna secara bahasa: Kedermawanan dan Jiwa Kewirausahaan. Sedangkan secara istilah Philanthropreneurship kira-kira mempunyai makna Pemberdayaan yang berwawasan kewirausahaan terhadap para Mustahik (Penerima Manfaat).

    Pada dasarnya, Filantopi telah lama dikenal dan dipraktekkan oleh setiap etnik budaya dan komunitas keagamaan di pelbagai belahan dunia termasuk Indonesia.Bahkan world Giving Index 2018 yang dipublikasikan oleh Gallup yang mensurvei 140 negara di seluruh dunia menunjukkan, Indonesia adalah negara yang paling dermawan di dunia mengalahkan Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang berada diurutan selanjutnya.

    Payton, salah seorang Profesor di bidang studi filantropik, telah mengkonstruksi suatu definisi operasional (definisi kerja) dari filantropi sebagai ”voluntary action for the public good” yang mengaitkan Tindakan Kerelawanan untuk kemaslahatan Publik.

    Filantropi sendiri dikenal dengan 2 Bentuk seperti yang disampaikan oleh Chusnan Jusuf (salah satu staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta) dalam Jurnalnya yang berjudul FILANTROPI MODERN UNTUK PEMBANGUNAN SOSIAL menyebutkan 2 bentuk Filantropi tersebut yaitu Filantropi Tradisional dan Filantropi Modern. 

    Filantropi Tradisional adalah Filantropi yang berbasis Karitas (Amal) atau belas kasihan yang pada umumnya berbentuk pemberian untuk kepentingan pelayanan sosial seperti pemberian para dermawan kepada kaum miskin untuk membantu kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya.

    Dengan demikian, bila dilihat dari orientasinya maka Filantropi Tradisional lebih bersifat Individual.Dengan orientasi seperti ini, dalam batas tertentu para dermawan seringkali malah didorong oleh maksud untuk memelihara dan menaikkan status dan prestise mereka di mata publik. Model Karitas seperti ini justru mempertebal hubungan kuasa si kaya terhadap si miskin. Dalam konteks makro Filantropi Tradisional hanya mampu mengobati penyakit kemiskinan, akibat dari ketidakadilan struktur.

    Berbeda dengan Filantropi Tradisional, Filantropi Modern yang lazim disebut Filantropi untuk Pembangunan Sosial dan Keadilan Sosial merupakan bentuk kedermawanan sosial yang dimaksudkan untuk menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin.Jembatan tersebut dapat diwujudkan dalam upaya mobilisasi sumber daya untuk mendukung kegiatan yang menggugat kelemahan struktur yang menjadi penyebab kemiskinan dan ketidakadilan.

    Saat ini praktif Filantropi sudah mulai ramai di aplikasikan secara berkala terhadap orang atau golongan kaum lemah dalam penurunan angka kemiskinan. Selain itu, Lembaga Filantropi Islam sebagai eksekutor (Amil) dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) juga terus melakukan Riset yang bertujuan untuk pendayagunaan dana ZIS yang lebih berdaya guna.

    Dan pola Philanthropreneurship adalah salah satu solusi cerdas untuk Pencapaian beberapa agenda Pembangunan Berkelanjutan atau sering diistilahkan dengan SDGs (sustainable development goals).SDGs sendiri merupakan agenda besar dunia dalam membangun seluruh aspek baik dari pengentasan kemiskinan hingga Industri, Inovasi dan Infrastruktur.

    Pandangan Islam Terhadap Philanthropreneurship

    Islam adalah agama yang mudah serta tidak memberatkan para penganutnya, termasuk di bidang ekonomi. Jika ada perintah dan larangan termaktub dalam dalil jelas harus di ikuti dan jika tidak tertera dalam dalil perlu adanya proses ijtihad untuk menentukan sikap selanjutnya.

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam telah memberikan contoh sebagaimana dalam hadist Anas bin Malik yang diriwayatkan Tirmidzi bahwa ketika ada seorang Anshor yang meminta-minta beliau tidak langsung memberikan uang kepadanya, tetapi melarangnya bagaimana dan bekerja, sehingga dalam waktu singkat orang tersebut menjadi mandiri dan tidak meminta -minta lagi. Integrasi Filantropi dan Kewirausahaan

    Selain itu, ada keputusan Majma al-Fiqh al-Islamy OKI, pada pertemuannya yang ketiga di Amman Kerajaan Jordan, juga menyebutkan secara prinsip boleh menginvestasikan dana zakat untuk kemaslahatan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (Mustahik) apabila kebutuhan pokok para mustahik terpenuhi terlebih dahulu dahulu.

    Keputusan tersebut dikuatkan pada an-Nadwah ats-Tsalitsah li Qadhaya az-Zakat al-Mu'ashirah di Kuwait pada tahun 1992 M.

    Integrasi Philantropy dan Entrepreneurship

    Hilman Latief P.hD, Ketua Lazismu Pusat dalam artikelnya menjelang Rakernas Lazismu menyampaikan “Inovasi Sosial Berbasis Filantropi, tampaknya sudah tidak bisa lagi menunggu terlalu lama untuk diintegrasikan dengan perspektif bisnis. Kita yakin, akan ada banyak hal yang secara konsep perlu dirundingkan dan menuntut keberanian lembaga filantropi Islam dalam menghadapi memasuki bisnis sosial."

    Nah, untuk itu amil sebagai penggerak Filantropi Islam perlu terus berbenah diri seperti peningkatan kapasitas, dalam hal ini kemampuan skill dan wawasan juga dibutuhkan untuk dapat menerapkan konsep Kewirausahaan berbasis filantopi, sehingga nantinya lembaga amil filantropi Islam akan mudah menelurkan jiwa Entrepreneur kepada para mustahik.

    Ini tak luput dari banyak fakta di lapangan terkait pemanfaatan dana Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) yang hanya di gunakan secara konsumtif (tradisional) untuk seseorang bisa bertahan hidup dari kelaparan beberapa hari saja kemudian kembali seperti semula. Sedangkan pola Produktif (Modern) yang bersifat Entrepreneur setidaknya bisa memberikan jangka lebih panjang serta mendorong mustahik lebih dinamis dan inovatif bahkan bisa meningkatkan status dari mustahik (Penerima manfaat) menjadi Muzakki (Pemberi).

    Dalam praktiknya, lembaga filantropi Islam melalui amilnya terus mendorong para mustahik mendapatkan akses sejenis Seminar/Pelatihan yang bertujuan pemenuhan akal dan keterampilan terkait kegiatan bisnis yang nantinya akan ditekuni serta menumbuhkan jiwa Entrepreneur.Mustahiq juga harus memahami bahwasanya Dalam Islam setiap muslim dituntut untuk berusaha dengan keras agar dapat meraih rezeki yang dititipkan oleh Allah Subhanahu Wa Taala. 

    Maka kita dapat mengambil sebuah kesimpulan sederhana bahwasanya dana zakat infaq shadaqah serta wakaf dapat menyejahterakan umat melalui lembaga filantropi Islam yang mendorong para penerima manfaat (Mustahik) untuk menjadi wirausahawan melalui dukungan Anggaran, perlengkapan usaha, seminar/pelatihan hingga pengawasan. Nah! Fastabiqul Khairat

    Setelah mendapatkan akses Seminar/Pelatihan, selanjutnya meraka mendapatkan akses bantuan berupa Modal usaha baik berupa uang maupun barang. Tak cukup sampai situ, hubungan Amil dan mustahik terus terjalin sebagai bentuk kontrol terhadap usaha yang ditekuni masing-masing mustahik agar usaha yang mereka tekuni terus produktif dan inovatif serta tidak statis dan kalah bersaing yang ujung-ujungnya membuat mereka harus menggulung tikar.









    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +