![]() |
Kepala UPTD Wilayah V/Lhokseumawe Chaidir SE MM |
Newsrbaceh.com | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Aceh kembali membuka program bayar pajak bebas denda, ini kabar gembira bagi masyarakat Aceh yang tidak menunggak pajak kendaraan selama 3 tahun.
Pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 2 Januari 2023 lalu hingga 28 Februari 2023 di Provinsi Aceh. Bagi masyarakat Aceh yang sudah menunggak pajak kendaraan di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun pokok saja.
Untuk menunggak 1 s/d 3 tahun hanya bayar pokok tanpa denda, kata Chaidir, SE, MM Kepala UPTD Wilayah V/Lhokseumawe seperti yang dilangsir media online dialesis.com pada Selasa (21/2/2023) kemarin.
Pelaksanaan Kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Program pemutihan pajak kendaraan yang dibebaskan antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda pajak dan pajak Progresif kendaraan kendaraan bermotor.
Selain itu, diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja bila sudah menunggak lebih dari tiga tahun.
Chaidir mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Kabupaten/kota.
Pemutihan pajak ini dilayani di Samsat Jempol dan Samsat keliling, kata Chaidir.
Hingga saat ini jumlah yang ikut pemutihan sebanyak 2.818 unit kendaraan dan yang memilih di Samsat Jempol sebanyak 342 unit kendaraan.
Sumber Dialeksis