MA Diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. |
Newsrbaceh.com | BANDA ACEH - Entah apa yang ada di benak MA, Ia tega menggadai motor istrinya Khairun Nandani(25) warga Kabupaten Aceh Utara Untuk berjudi online.
Motor Yamaha N-Max BL 5126 AAH digadai untuk judi online, tapi ngakunya ke istrinya hilang di curi saat mengambil uang di ATM ternyata digadaikan ketemannya di Indian House Café, Banda Aceh, Sabtu 28 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, Berdasarkan keterangan sang suami bahwa motornya dicuri, korban pun melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan polisi terkait dengan Kasus Curanmor milik Khairun Nandani Senin tanggal 30 Januari 2023.
“Setelah menerima laporan, petugas pun melakukan penggeledahan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata motor yang bukan hilang tapi suaminya telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang dan ini bukan curanmor, tapi penggelapan,” sambung Kasatreskrim.
Kasat mengatakan, saat itu korban menyuruh kepada suaminya (pelaku) untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM. Namun setelah diambil uang di TKP, korban melihat suaminya tersebut kembali tanpa menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kembali kerumahnya tanpa membawa sepeda motor. MA menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di ATM,” ujarnya.
Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan korban sepeda motor kepada orang lain.
MA mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh.
Ternyata saat polisi menemui Wahyu motor yang sudah dialih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp. 1 juta.
Tidak menunggu lama petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.
Dari SUR mengaku sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman.
Polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar. Usaha dan upaya polisi ternyata membuahkan hasil tim rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor jenis Yamaha N Max, sebut Kompol Fadillah lagi.
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara, pungkas Kompol Fadillah.