• Topik Utama

    Copyright © Berita Aceh Terkini
    Best Viral Premium Blogger Templates
    NEWS RBACEH :
    Raja Baginda...

    Iklan

    Sesuai Dengan Surat Edaran Pj Bupati, Tim Gabungan Razia ASN Yang Nongkrong di Warkop

    Admin
    1/31/23, 23:05 WIB Last Updated 2023-01-31T18:40:39Z

    ASN didapati berada di sebuah warung kopi kawasan Simpang Peut Kecamatan Kuala.

    Newsrbaceh.com | NAGAN RAYA - Sekda Ir H Ardimartha bersama para Asisten, Kepala BKPSDM beserta Sekretaris dan jajaran, Kadis Kominfo dan unsur Satpol PP melakukan patroli pengawasan ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

    Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nagan Raya Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengawasan Disiplin ASN, Tim pengawasan melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala, Selasa 31/1/2023.

    Pantauan media Dalam razia itu seorang ASN didapati berada di sebuah warung kopi kawasan Simpang Peut Kecamatan Kuala.

    Sekda Ardimartha mengingatkan ASN tersebut dan meminta Sekban BKPSDM mencatat agar diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Tolong dicatat ini, nanti kita proses untuk mengambil tindakan," katanya.

    Kepada ASN yang melanggar, lanjutnya, akan dikenakan sanksi kewajiban dan pelaporan kepada Pj Bupati.

    Kata Sekda, patroli atau razia itu dilakukan demi mewujudkan ASN yang disiplin dan taat aturan.

    “Razia ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sesuai SE Ibu Pj Bupati,” ujarnya.

    Ditambahkan, kepada ASN yang melanggar akan diberikan hukuman sebagaimana SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui dalam SE tersebut Pj Bupati meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi.

    Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Nagan Raya itu dinyatakan, kedisiplinan harus serta-merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan.

    “Sehingga bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah zaman globalisasi,” kata Pj Bupati Fitriani Farhas.

    Menurutnya, mengeluarkan SE itu dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021.

    “Kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menelepon dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021,” pintanya.

    Pj Bupati berharap kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau kopi maupun kantin di luar jam kerja yang telah ditentukan.

    “Menindaklanjuti temuan yang dilaporkan kepada saya melalui Sekda untuk dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai,” pintanya . Selasa , 31/01/2023.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Nasional

    +