Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, |
Newsrbaceh.com | BANDA ACEH | Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh menyaksikan pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir ini, bahwa terjadi tidak diperpanjang kontrak 14 personalia di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara.
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, dalam siaran persnya, Selasa (10/1/2023) menyebutkan, PMI Aceh sebelum kebijakan diambil sudah memberi asistensi dan menyetujui langkah rasionalisasi oleh PMI Aceh Utara.
“Defisit kesepakatan yang terjadi setiap bulan sangat berat bagi UDD PMI Aceh Utara. Defisit itu Rp 2,2 miliar dan bertambah setiap bulan, berkisar Rp 42-Rp 46 juta per bulan. Kalau dibiarkan terus menerus, maka nasib UDD PMI Aceh Utara itu akan sama dengan RS PMI Aceh Utara, terpaksa ditutup,” kata Murdani.
Murdani menambahkan personalia UDD PMI Aceh Utara tidak bisa disamakan dengan perusahaan biasa. “Di PMI, sejak awal seluruh personalia itu wajib memiliki jiwa relawan. Jadi ini semi relawan, yang diberi honor sesuai dengan kemampuan PMI dan pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi PMI No 03 tentang Unit Donor Darah,” sambungnya.
Dalam regulasi itu, sambung Murdani, personalia UDD baik tetap dan tidak tetap, dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatan dan tidak mendapatkan pesangon. “Ini sedari awal sudah disadari semua personalia di PMI seluruh Indonesia,” katanya.
Dia menyebutkan, agar apa yang dilakukan PMI Aceh Utara itu sudah tepat sesuai aturan. “Apalagi sudah melewati rapat pleno dengan suara bulat dari pengurus dan juga Dewan Kehormatan. Perlu diketahui juga, setiap bulan, UDD PMI Aceh Utara itu mengutang untuk pembelian kantung darah dan regen, pendistribusian darah 700 kantong per bulan sehingga tidak cukup biaya operasional dan mengakibatkan pengurangan atau pengurangan,” terangnya.
Kondisi ini, sambung Murdani sudah dilaporkan juga ke PMI Pusat. “Jadi ini langkah-langkah organisasi. Untuk penyelamatan UDD itu agar tidak tutup. Jika dibiarkan, maka enam bulan atau setahun ini terpaksa kita tutup,” sebutnya.
Sisi lain sambung Murdani, rasionalisasi mempertimbangkan kebutuhan, kenyamanan dan keamanan kerja. Karena UDD adalah kegiatan usaha kesehatan berisiko tinggi.
Sebelumnya PMI Aceh Utara tidak memperpanjang kontrak 14 personalia UDD PMI Aceh Utara. Kebijakan itu lewat rapat pleno. Sehingga, sisa personalia yang bekerja saat ini hanya 23 orang.