Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto |
Newsrbaceh.com | Banda Aceh - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bahwa daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ayah Merin yang ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh telah dibawa ke Jakarta.
"IZ alias Ayah merin sudah dibawa KPK ke Jakarta hari ini," ujar Joko, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Rabu, 25 Januari 2023.
Ia menambahkan, bahwa jabatan Polda Aceh dalam hal ini hanya melakukan penangkapan sebagaimana surat permohonan dari KPK RI ke Polri.
Jadi, kata Joko, terkait proses hukum dan hal-hal lainnya akan menjadi kewenangan lembaga KPK.
"Untuk keterangan atau proses hukum lebih lanjut nanti akan disampaikan KPK," ujar Joko.
Sebelumnya, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu dugaan kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izin diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.
Dia menetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.
Sempat dalam sidang pada Senin, 25 Februari 2019, Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan Izil Azhar yang disebut mantan Panglima GAM kawasan Sabang. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf.
“Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh,” ucap Irwandi kala itu.